Asuransi

Izin Usaha Pialang Asuransi Disetujui OJK Usai Perubahan Nama Perusahaan

Izin Usaha Pialang Asuransi Disetujui OJK Usai Perubahan Nama Perusahaan
Izin Usaha Pialang Asuransi Disetujui OJK Usai Perubahan Nama Perusahaan

JAKARTA - Perubahan identitas badan usaha kembali terjadi di industri perasuransian nasional. 

Otoritas Jasa Keuangan memberikan lampu hijau atas penyesuaian nama perusahaan pialang asuransi yang beroperasi di Indonesia. Langkah ini menandai kelanjutan aktivitas bisnis yang telah disesuaikan dengan ketentuan regulator.

Melalui keputusan resmi, OJK menetapkan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi seiring perubahan nama PT Saksama Arta. Kebijakan tersebut menunjukkan komitmen regulator dalam memastikan kepastian hukum bagi pelaku industri jasa keuangan.

Perubahan nama ini sekaligus menjadi bagian dari penataan administratif perusahaan agar sejalan dengan aktivitas usaha yang dijalankan. OJK memastikan seluruh proses dilakukan sesuai mekanisme perizinan yang berlaku.

Keputusan ini diumumkan secara terbuka melalui kanal resmi OJK. Publikasi tersebut menjadi rujukan bagi pemangku kepentingan untuk mengetahui status legal perusahaan di sektor pialang asuransi.

Persetujuan OJK atas Penyesuaian Identitas Perusahaan

Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 21 Desember 2025, izin usaha diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-650/PD.02/2025 per 4 Desember 2025. Keputusan tersebut mengatur pemberlakuan izin usaha pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Saksama Arta menjadi PT Saksama Arta Pialang Asuransi.

Langkah administratif ini menegaskan bahwa perubahan nama tidak mengubah ruang lingkup usaha yang telah diizinkan sebelumnya. OJK menilai perusahaan telah memenuhi ketentuan formal untuk melanjutkan operasionalnya.

“Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut,” ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.

Pernyataan tersebut menegaskan titik awal berlakunya nama baru secara resmi. Sejak tanggal tersebut, seluruh aktivitas perusahaan harus menggunakan identitas yang telah disahkan regulator.

Dengan adanya keputusan ini, status hukum perusahaan sebagai pialang asuransi tetap sah. OJK menempatkan aspek kepatuhan sebagai fondasi utama dalam pemberian izin.

Kewajiban Tata Kelola dan Praktik Usaha Sehat

Seiring diberikannya pemberlakuan izin usaha, OJK menekankan kewajiban perusahaan untuk menjaga praktik bisnis yang sehat. Hal ini menjadi syarat utama agar operasional berjalan berkelanjutan.

PT Saksama Arta Pialang Asuransi diwajibkan untuk senantiasa mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepatuhan terhadap regulasi menjadi tolok ukur dalam pengawasan industri.

Penerapan tata kelola yang baik diharapkan dapat melindungi kepentingan nasabah dan mitra bisnis. OJK secara konsisten mengingatkan pentingnya integritas dalam menjalankan fungsi pialang asuransi.

Selain itu, penguatan manajemen risiko juga menjadi perhatian utama. Perusahaan diharapkan mampu mengelola aktivitas perantara asuransi secara profesional dan transparan.

Kewajiban ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan tanggung jawab perusahaan terhadap stabilitas sektor jasa keuangan. OJK menilai konsistensi kepatuhan akan berpengaruh pada kepercayaan publik.

Profil Usaha dan Layanan Pialang Asuransi

Berdasarkan situs resmi perusahaan, PT Saksama Arta Pialang Asuransi menyediakan beragam produk asuransi. Layanan tersebut mencakup asuransi kredit, asuransi rekayasa, hingga asuransi kesehatan.

Keberagaman produk menunjukkan fokus perusahaan dalam melayani kebutuhan proteksi dari berbagai segmen. Peran pialang menjadi penghubung antara pemegang polis dan perusahaan asuransi.

Perusahaan ini beralamat di Sentra Arteri Mas, Jalan Sultan Iskandar Muda Blok I Nomor 10, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Lokasi tersebut menjadi pusat aktivitas operasional perusahaan.

Sebagai pialang, perusahaan memiliki peran strategis dalam memberikan rekomendasi produk asuransi yang sesuai. Keahlian analisis risiko menjadi nilai tambah dalam layanan yang ditawarkan.

Keberadaan perusahaan diharapkan dapat memperkuat ekosistem perasuransian nasional. OJK terus mendorong pelaku industri untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Riwayat Kepatuhan dan Penyelesaian Sanksi Regulator

Dalam catatan historisnya, PT Saksama Arta Pialang Asuransi pernah menghadapi tantangan kepatuhan. Pada 26 Oktober 2018, OJK menetapkan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada perusahaan tersebut.

Sanksi itu dijatuhkan karena perusahaan belum memenuhi ketentuan minimal jumlah direksi dan komisaris. Ketentuan tersebut diatur dalam POJK Nomor 73/POJK.05/2016.

Menindaklanjuti hal tersebut, perusahaan mengambil langkah kooperatif dengan regulator. Perbaikan struktur pengurus dilakukan sesuai arahan OJK.

Upaya tersebut menunjukkan komitmen perusahaan untuk memenuhi standar tata kelola. Proses penyesuaian dijalankan hingga seluruh ketentuan dinyatakan terpenuhi.

Sebagai hasil dari perbaikan tersebut, OJK secara resmi mencabut sanksi pada 31 Mei 2019. Sejak saat itu, perusahaan kembali menjalankan operasional secara legal sesuai regulasi pialang asuransi di Indonesia.

Pencabutan sanksi menjadi momentum pemulihan kepercayaan regulator. OJK menilai kepatuhan berkelanjutan sebagai kunci keberlangsungan usaha di sektor ini.

Dengan perubahan nama dan pemberlakuan izin terbaru, PT Saksama Arta Pialang Asuransi memasuki fase lanjutan operasionalnya. OJK berharap perusahaan dapat menjaga konsistensi kepatuhan dan profesionalisme.

Langkah ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penyesuaian administratif harus dibarengi dengan penguatan tata kelola. Kepastian hukum dan kepercayaan publik menjadi tujuan utama pengawasan industri jasa keuangan.A

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index